Sudin KPKP Jaksel Sosialisasi Perda Pengawasan Hewan Rentan Rabies

By Admin


nusakini.com-Jakarta-Sebanyak 100 peserta perwakilan dari warga Kecamatan Pasar Minggu, Jagakarasa dan Cilandak mengikuti sosialisasi Perda nomor 11/1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies, di Taman Ternak Ragunan, Jalan RM Harsono, Ragunan. 

Saat membuka kegiatan, Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar warga lebih paham tentang cara penanggulangan penularan penyakit rabies. Hewan penular rabies (HPR) pun wajib divaksinasi secara berkesinambungan.

“Edukasi ini penting untuk masyarakat agar selalu menjaga kesehatan hewannya," ujarnya, Selasa (8/1). 

Kasudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Selatan, Wachyuni menambahkan, untuk sosialisasi ini akan dilakukan berkelanjutan untuk warga dari kecamatan lainnya. 

"Sosialisasi dilakukan untuk edukasi tentang pentingnya peran serta masyarakat dalam mempertahankan Jakarta Selatan bebas penyakit rabies. Kalau sudah teredukasi maka penyebaran hewan rabies dapat terus dihindari," tandasnya.(p/ab)